Sederhananya kita merayakan Idul Fitri adalah dengan kembali mengevaluasi diri kita sebelumnya dan memproyeksi diri kita selanjutnya dalam mengemban amanah amar ma'ruf nahi munkar.
Idul Fitri patut dirayakan oleh siapa saja sebagai momentum, event atau holiday tergantung dari persektif masing-masing orang, tentu adalah sesuatu yang boleh-boleh dan sah-sah saja selama dalam koridor kebaikan.
Namun, alangkah menyedihkannya jika hal itu dirayakan dengan keburukan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, orang lain, masyarakat, dan negara.
Kita merayakan Idul Fitri seajegnya dengan norma-norma Islam yang rahmatan lil alamin bukan dengan euforia "keliaran-keliaran" yang tak benar. Bermewah-mewahan dalam sandang, pangan dan papan, membuat kegaduhan yang mengganngu orang lain (petasan: misalnya), berkendara yang menabrak aturan lalu-lintas negara, dan sebagainya.
Sepatutnya, Idul Fitri dapat kita jadikan evaluasi sekaligus proyeksi dalam sikap prilaku yang dituntunkan dalam Islam, berbuat baik, tidak mendiamkan saja keburukan yang terjadi di sekitar kita (misal:korupsi), dan semakin mengisi kehidupan dengan tawakal kepada Allah SWT.
Semoga bangsa ini tidak lagi sperti kepada kehidupan-kehidupan yang lalu-lalu, penuh dengan kezholiman, kemunafikan, keserakahan para pemimpinya, kebodohan para rakyatnya dan sebagainya...amiin
adi wijaya
Sabtu, 18 Juli 2015
Jumat, 21 Desember 2012
PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH SECARA DEMOKRATIS MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
ABSTRAK
Lahirnya
konsep pemilihan kepala daerah secara langsung dianggap suatu langkah maju
dalam proses demokrasi di Indonesia. Proses demokrasi
secara langsung seperti ini dianggap sebagai model terbaik di negara berbentuk kesatuan seperti Indonesia. Konsep ini
telah menjadi satu-satunya mekanisme yang dipilih para stake holder dalam menafsirkan rumusan makna pasal 18 ayat (4)
hasil perubahan UUD 1945, serta dikategorikan sebagai sebuah desentralisasi
politik dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Melalui UU Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah dirubah oleh UU Nomor 8 Tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah serta diperkuat pula oleh UU pemilu Nomor 22 Tahun
2007, pengisian jabatan kepala daerah dengan cara lain tertutup sudah. Hal
telah menutup ruang kedaulatan rakyat suatu daerah, jika terdapat suatu daerah
yang menghendaki kepala daerahnya diisi melalui mekanisme lain.
Banyak persoalan terjadi akibat dari implementasi konsep
ini. Banyak variabel yang mempengaruhi pelaksanaannya sehingga tidak sesuai
dengan apa yang diharapkan. Pembangunan yang sentralistik dan diskriminatif
masa Orde Baru menjadikan daerah memiliki stratifikasi tertentu untuk dapat
secara baik melaksanakan konsep ini, karakteristik daerah-daerah tertentu di
Indonesia yang beragam, serta persoalan lainnya yang menjadi pemicu dari
kegagalan esensi tujuan konsep ini. Akibatnya, pelaksanaan konsep ini justru
menghasilkan kepala daerah yang dalam menyelenggarakan pemerintahannya jauh
dari esensi tujuan desentralisasi dan otonomi. Apakah sebuah demokrasi dalam
ketentuan pasal 18 ayat (4) hasil UUD 1945 harus dipilih secara langsung?
Penelitian ini merupakan penelitian terhadap mekanisme
pengisian jabatan kepala daerah secara demokratis menurut UUD 1945. Konsep
dipilih secara demokratis menurut pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mensyaratkan bahwa
kepala daerah dipilih secara demokratis. Pengertian demokratis memiliki cakupan
luas, meskipun terdapat tolok ukur standar suatu itu disebut demokratis.
Demokrasi langsung bukanlah satu-satunya cara jika tujuan
suatu negara adalah untuk menjadikan dan mewujudkan kesejahteraan umum,
keadilan sosial sebagai parameternya. Pengisian jabatan kepala daerah melalui
pengangkatan, melalui representasi DPRD, melalui instumen atau pranata lain,
dan atau melalui mekanisme lainnya tidak berarti inkonstitusional untuk
mengimplementasikan ketentuan UUD 1945 tersebut. Konsep-konsep ini sudah
semestinya diatur dan ditentukan oleh UU dan aturan hukum di bawahnya baik
sebagai suatu alternatif maupun sebuah jawaban dari persoalan yang ada selama
ini.
Sudah semestinya konsep demokrasi dan desentralisasi yang
dibangun, dalam sebuah aturan hukum seperti UU maupun peraturan di bawahnya
memberikan ruang gerak yang lebih demokratis dan otonom lagi bagi daerah tanpa
harus memukul rata semua daerah dalam pengisian jabatan kepala daerahnya harus
secara langsung. Dengan dasar pertimbangan lebih banyak modoratnya daripada
kebaikan untuk rakyat daerah bersangkutan. Justru yang demikian itu lebih
demokratis.
Kata kunci: Demokrasi Lokal, Pemerintah Daerah, Kepala
Daerah, Pengisian Jabatan.
Langganan:
Postingan (Atom)