Jumat, 21 Desember 2012

PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH SECARA DEMOKRATIS MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945



ABSTRAK




Lahirnya konsep pemilihan kepala daerah secara langsung dianggap suatu langkah maju dalam proses demokrasi di Indonesia. Proses demokrasi secara langsung seperti ini dianggap sebagai model terbaik di negara berbentuk kesatuan seperti Indonesia. Konsep ini telah menjadi satu-satunya mekanisme yang dipilih para stake holder dalam menafsirkan rumusan makna pasal 18 ayat (4) hasil perubahan UUD 1945, serta dikategorikan sebagai sebuah desentralisasi politik dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah oleh UU Nomor 8 Tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah serta diperkuat pula oleh UU pemilu Nomor 22 Tahun 2007, pengisian jabatan kepala daerah dengan cara lain tertutup sudah. Hal telah menutup ruang kedaulatan rakyat suatu daerah, jika terdapat suatu daerah yang menghendaki kepala daerahnya diisi melalui mekanisme lain.


Banyak persoalan terjadi akibat dari implementasi konsep ini. Banyak variabel yang mempengaruhi pelaksanaannya sehingga tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pembangunan yang sentralistik dan diskriminatif masa Orde Baru menjadikan daerah memiliki stratifikasi tertentu untuk dapat secara baik melaksanakan konsep ini, karakteristik daerah-daerah tertentu di Indonesia yang beragam, serta persoalan lainnya yang menjadi pemicu dari kegagalan esensi tujuan konsep ini. Akibatnya, pelaksanaan konsep ini justru menghasilkan kepala daerah yang dalam menyelenggarakan pemerintahannya jauh dari esensi tujuan desentralisasi dan otonomi. Apakah sebuah demokrasi dalam ketentuan pasal 18 ayat (4) hasil UUD 1945 harus dipilih secara langsung?


Penelitian ini merupakan penelitian terhadap mekanisme pengisian jabatan kepala daerah secara demokratis menurut UUD 1945. Konsep dipilih secara demokratis menurut pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mensyaratkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Pengertian demokratis memiliki cakupan luas, meskipun terdapat tolok ukur standar suatu itu disebut demokratis.


Demokrasi langsung bukanlah satu-satunya cara jika tujuan suatu negara adalah untuk menjadikan dan mewujudkan kesejahteraan umum, keadilan sosial sebagai parameternya. Pengisian jabatan kepala daerah melalui pengangkatan, melalui representasi DPRD, melalui instumen atau pranata lain, dan atau melalui mekanisme lainnya tidak berarti inkonstitusional untuk mengimplementasikan ketentuan UUD 1945 tersebut. Konsep-konsep ini sudah semestinya diatur dan ditentukan oleh UU dan aturan hukum di bawahnya baik sebagai suatu alternatif maupun sebuah jawaban dari persoalan yang ada selama ini.


Sudah semestinya konsep demokrasi dan desentralisasi yang dibangun, dalam sebuah aturan hukum seperti UU maupun peraturan di bawahnya memberikan ruang gerak yang lebih demokratis dan otonom lagi bagi daerah tanpa harus memukul rata semua daerah dalam pengisian jabatan kepala daerahnya harus secara langsung. Dengan dasar pertimbangan lebih banyak modoratnya daripada kebaikan untuk rakyat daerah bersangkutan. Justru yang demikian itu lebih demokratis.




Kata kunci: Demokrasi Lokal, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Pengisian Jabatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar